Kamis, 02 Mei 2013

PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERAN, SERTA PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

A.    Pengertian Pers           

Dalam kehidupan modern, kebutuhan orang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi dibutuhkan oleh orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan. Tidak jarang informasi juga menjadi bahan pertimbangan bagi seseorang untuk mengambil suatu keputusan. Dalam hal ini, pers menyediakan berbagai informasi yang berguna bagi masyarakat luas. Tidak hanya itu, pers juga dapat dimanfaatkan untuk membentuk opini publik atau mendesakkan kepentingan publik agar diperhatikan oleh penguasa. 

Dengan semakin berkembangnya dunia informasi, pers sebenarnya semakin dekat dengan kehidupan kita. Lantas, apa sesungguhnya makna pers itu sendiri ? Untuk memahami makna tentang pers, berikut ini akan diberikan beberapa pengertian : 

Secara etimologis, pers berasal dari bahasa Belanda yaitu persen, sedangkan bahasa Inggrisnya adalah press, bahasa Perancis prese yang artinya tekan atau cetak. Untuk lebih memahami makna pers, berikut ini beberapa pengertian tentang pers.

1. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata pers berarti :
a.       Usaha percetakan dan penerbitan;
b.       Usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
c.       Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah dan radio;
d.      Orang yang bekerja dalam penyiaran berita;
e.       Medium penyiaran berita, seerti surat kabar, majalah, radio, elevisi, dan film.

2. Dalam Ensiklopedi Pers Indonesia

Dalam Ensiklopedi Pers Indonesia menyebutkan bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit/perusahaan/kalangan yang berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan itu bermula dari cara bekerjanya media cetak yang awalnya menekankan huruf-huruf di atas kertas yang akan dicetak (press). Dengan demikian segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak disebut pers.

3. Dalam Leksikom Komunikasi

Dalam Leksikom Komunikasi disebutkan bahwa pers berarti :
  • Usaha percetakan dan penerbitan
  • Usaha pengumpulan dan penyiaran berita
  • Penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan televisi. Sedangkan istilah press berasal dari bahasa Inggris to press artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar dan majalah (dalam arti sempit) dan pers dalam arti luas yang menyangkut media massa (surat kabar, radio, televisi dan film)
4. Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Undang-Undang tentang Pers menyebutkan, bahwa yang dimaksud dengan pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, megolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

5. L.Taufik, dalam bukunya “Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia”, menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua, yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
  • Pers dalam arti sempit diartikan sebagai surat kabar, koran, majalah, tabloid, dan buletin-buletin kantor berita. Jadi, pers terbatas pada media tercetak. 
  • Pers dalam arti luas mencakup semua media massa, termasuk radio, televisi, film dan internet
6. Profesor Oemar Seno Adji, Pers dalam arti sempit mengandung penyiaran-penyiaran pikiran, gagasan atau berita-berita dengan kata tertulis. Dalam arti luas, yaitu memasukkan di dalamnya semua media mass communications yang memancarkan pikiran, dan perasaan seseorang baik dengan kata-kata tertulis maupun dengan lisan.

Dari definisi tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa istilah pers memiliki dua arti, yaitu arti luas dan sempit. Dalam arti luas, Pers menunjuk pada lembaga sosial yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam arti sempit, pers merujuk pada wahana/media komunikasi massa. Media komunikasi massa tersebut merupakan produk kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pers ataupun lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dibidang pers.

Wahana komunikasi massa dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis, yaitu :
  1. Media massa elektronik, yaitu media massa yang menyajikan informasi dengan cara mengirimkan informasi melalui peralatan elektronik. Contoh : radio, televisi, internet. 
  2. Media massa cetak, yaitu segala bentuk media massa yang menyajikan informasi dengan cara mencetak informasi tersebut di atas kertas. Contoh : Koran, tabloid, majalah.
Untuk Materi Lengkap Silahkan Klik Disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar