Rabu, 01 Mei 2013

Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Hakikat Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara Secara kodrati, manusia adalah makhluk yang memiliki kecenderungan untuk hidup dalam kebersamaan. Manusia adalah makhluk yang mencari kesempurnaan dirinya dalam tata hidup bersama. Manusia lahir, tumbuh, berkembang, dan menjadi insan dewasa bersama manusia lain. Hanya dalam lingkup tata hidup bersama kesempurnaan manusia akan menemukan pemenuhannya. Nilai kehidupan manusia hanya mungkin terjadi dalam hal kebersamaan dengan manusia lain. Makna nilai hidup bersama akan tertuang secara nyata jika manusia mengakui keberadaan sesamanya. Selain itu, perkembangan sebuah kepribadian akan mencapai pemenuhannya jika manusia mampu menerima kehadiran sesamanya. Dari hal inilah proses awal terbentuknya sebuah kelompok masyarakat yang dikenal dengan nama bangsa, mulai berlangsung.

1.  Hakikat Bangsa
Tidak ada rumusan ilmiah  yang bisa dirancang untuk  mengartikan istilah bangsa secara objektif. Akan tetapi, fenomena kebangsaan tetap ada hingga saat ini.  Lantas, apakah hakikat  dari  sebuah bangsa? Sebelumnya, Anda perlu mengetahui bahwa istilah bangsa, yaitu natie (nation). Artinya,  masyarakat yang diwujudkan bentuknya oleh sejarah yang memiliki  unsur yaitu adanya satu kesatuan bahasa, daerah, ekonomi, dan satu kesatuan jiwa serta unsur-unsur tersebut terlukis dalam kesatuan budaya.
a.   Pengertian Bangsa
Istilah natie (nation) atau bangsa mulai populer sekitar tahun 1835. Pada saat itu  istilah  bangsa mulai  sering diperdebatkan  dan dipertanyakan.  Hal  ini  menimbulkan  munculnya  berbagai teori tentang pengertian bangsa. Pengertian bangsa disampaikan oleh tokoh-tokoh  berikut.
1)   Lothrop Stoddard
Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang  cukup  banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
2)   Otto Bauer
Suatu bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di  mana karakter atau watak ini tumbuh  dan  lahir  serta terjadi  karena adanya persatuan pengalaman.
3)   Ernest Renan
Ia berpendapat bahwa kelompok yang membentuk suatu bangsa itu memiliki  kemauan untuk  berada dalam satu himpunan  (le desir d’etre ensemble).
4)   Ir. Soekarno
Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mem- punyai  keinginan  bersatu, le desir d’etre  ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft,  persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah  yang nyata satu unit.
Pengertian bangsa juga dapat dikaji  secara sosiologis dan antropologis, hukum,  serta politis.  Secara  sosiologis dan antropologis, bangsa diartikan sebagai persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri. Setiap  anggota  persekutuan
Secara hukum,  bangsa adalah rakyat (orang-orang) yang berada di  suatu masyarakat hukum  yang terorganisasi. Bangsa pada umumnya menempati wilayah tertentu, mempunyai bahasa tersendiri, sejarah, kebiasaan, dan kebudayaan yang sama dalam pemerintahan yang berdaulat.
Bangsa dalam pengertian politis  adalah suatu masyarakat dalam daerah yang sama. Mereka tunduk  pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam. Jadi, bangsa dalam arti politis adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengaku serta tunduk  pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Adapun menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang- orang yang bersamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarahnya serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan  manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.
b.   Dasar Pembentukan Bangsa
Sebuah bangsa akan terbentuk  jika  terdapat  persamaan- persamaan yang menyatukan sebuah kelompok masyarakat. Sebuah bangsa pada zaman modern selalu mengacu pada empat persamaan sebagai berikut.
1)   Persamaan wilayah  tempat tinggal.
2)   Persamaan bahasa atau alat komunikasi  yang diterima  semua anggota.
3)   Persamaan kondisi  sosial ekonomi.
4)   Persamaan kondisi  sosial psikologis yang terbentuk pada masa proses pembentukan bangsa itu. Hal ini ditandai oleh represi atau tantangan bersama untuk  bertahan hidup.
Pada umumnya  bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor- faktor tersebut adalah:
1)   kesamaan keturunan,
2)   wilayah,
3)   bahasa,
4)   adat istiadat,
5)   kesamaan politik,
6)   perasaan, dan
7)   agama.

Menurut  Ernest Renan dasar dari suatu paham kebangsaan yang menjadi bekal bagi berdirinya  suatu bangsa adalah suatu kejayaan bersama pada masa lampau. Kejayaan itu dimiliki orang-orang besar dan akibat memperoleh kemenangan, tetapi dapat juga karena penderitaan. Penderitaan itu  menimbulkan  kewajiban-kewajiban yang selanjutnya mendorong ke arah adanya usaha bersama.
Lebih lanjut  Ernest Renan mengatakan bahwa syarat mutlak adanya bangsa adalah plebisit. Plebisit adalah suatu hal yang memerlukan  persetujuan bersama pada waktu  sekarang, yang mengandung hasrat untuk  mau hidup  bersama dengan kesediaan memberikan pengorbanan-pengorbanan. Jika warga bangsa bersedia memberikan pengorbanan bagi eksistensi bangsanya, bangsa tersebut tetap bersatu dalam kelangsungan hidupnya  (Rustam E. Tamburaka, 1999:82).


Titik pangkal dari teori Ernest Renan adalah pada kesadaran moral (conscience morale). Teori ini dapat digolongkan pada Teori Kehendak. Menurut  teori Ernest Renan, jiwa, rasa, dan kehendak merupakan suatu faktor subjektif, tidak dapat diukur dengan faktor-faktor objektif. Faktor agama, bahasa, dan sejenisnya hanya dapat dianggap sebagai faktor pendorong dan bukan merupakan faktor pembentuk (consttuief element) dari sebuah bangsa. Oleh karena merupakan plebisit yang diulangi  terus-menerus, bangsa dan rasa kebangsaan tidak  dapat dibatasi secara teritorial.  Daerah suatu bangsa bukan merupakan sesuatu yang statis, akan tetapi dapat berubah-ubah secara dinamis, sesuai dengan jalan sejarah bangsa itu sendiri.

c.    Bangsa  dan Nasionalisme
Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang dianggap memiliki identitas  bersama, dan mempunyai  kesamaan bahasa, agama, ideologi, budaya, dan sejarah. Bahkan bangsa umumnya  dianggap memiliki  asal-usul keturunan  yang sama. Konsep bahwa semua manusia dibagi menjadi kelompok-kelompok bangsa ini merupakan salah satu doktrin  paling berpengaruh dalam sejarah. Doktrin  ini merupakan doktrin  etika dan filsafat, dan menjadi  awal dari nasionalisme. Persatuan bahasa mempermudah  perkembangan nasionalisme tetapi tidak  mutlak  diperlukan  untuk  kebangkitan nasionalisme. Dalam hal nasionalisme, syarat yang mutlak dan utama adalah adanya kemauan dan tekad bersama.

2.  Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara hanya ada karena adanya kemauan bersama. Kemauan bersama diperlukan  supaya semua daerah dari  satu negara akan mempunyai pengaruh dalam komunitas dunia. Negara diartikan  sebagai asosiasi terpenting dalam masyarakat. Negara didirikan untuk melindungi hak dan kewajiban manusia serta mengatur sistem hukum  dan politik.
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya  suatu negara. Keempat unsur tersebut sebagai berikut.
a.   Keinginan untuk  mencapai kesatuan nasional. Di dalamnya termuat keseragaman sosial,  ekonomi,  politik,   agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas.
b.   Keinginan untuk mencapai kemerdekaan nasional bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing.
c.   Keinginan akan kemandirian,  keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan.
d.   Keinginan untuk  menonjol di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.


Setiap negara memiliki  unsur-unsur  pembentuknya. Unsur-unsur negara berarti bagian-bagian terkecil yang membentuk negara. Unsur- unsur  negara tertuang dalam Konvensi  Montevideo  sebagai hasil konferensi antarnegara-negara Amerika  (Pan-Amerika) di Montevideo (ibu kota Uruguay) pada tahun 1933. Pada pasal 1 Konvensi Montevideo disebutkan bahwa negara sebagai bagian dari dunia internasional harus memiliki  syarat-syarat sebagai berikut.
a.   Penduduk yang tetap.
b.   Wilayah tertentu.
c.   Pemerintahan.
d.   Kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Sebagai sebuah organisasi, negara memiliki  unsur-unsur yang tidak dimiliki oleh organisasi apa pun yang ada di dalam masyarakat. Secara umum,  unsur negara ada yang bersifat konstitutif dan ada pula yang bersifat deklaratif. Unsur konstitutif maksudnya unsur yang mutlak atau harus ada di  dalam suatu negara. Adapun  unsur  deklaratif  hanya menerangkan adanya negara.
Unsur-unsur negara yang bersifat konstitutif adalah harus ada rakyat, wilayah  tertentu, dan pemerintahan yang berdaulat. Adapun  unsur deklaratif adalah harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif ini penting sebagai wujud  kepercayaan negara lain untuk  mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun multilateral.
Unsur-unsur  terbentuknya negara akan diuraikan  lebih lanjut dalam pembahasan berikut.

a.   Rakyat
Suatu negara harus memiliki  rakyat yang tetap. Rakyat merupakan unsur terpenting dari terbentuknya negara. Rakyat menjadi pendukung utama keberadaan sebuah negara. Hal ini  karena rakyatlah yang merencanakan, mengendalikan, dan menyelenggarakan sebuah negara. Dalam hal ini  rakyat adalah semua orang yang berada di wilayah  suatu negara serta tunduk  pada kekuasaan negara tersebut.
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Plato, seorang filsuf Yunani pernah mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah  tersebut membutuhkan  5040 penduduk.  Pendapat ini tentu saja tidak berlaku pada zaman modern ini. Hal ini karena semakin banyaknya jumlah populasi di setiap negara, terutama di Cina, India, Amerika Serikat, dan Indonesia yang memiliki  ratusan juta penduduk.
Rakyat terdiri  atas penduduk  dan bukan penduduk.  Penduduk adalah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah  negara tertentu. Mereka yang ada dalam wilayah  suatu negara tetapi tidak bertujuan  menetap, tidak  dapat disebut penduduk. Misalnya, orang yang berkunjung untuk  wisata.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang me- nurut  hukum  menjadi warga dari suatu negara. Kelompok yang tidak termasuk  warga  negara adalah orang asing atau disebut juga warna negara asing (WNA).

b.   Wilayah
Adanya  wilayah  merupakan suatu keharusan bagi negara. Wilayah adalah tempat bangsa atau rakyat suatu negara tinggal dan menetap. Wilayah yang dimaksud  dalam hal ini  meliputi  daratan, lautan, udara, ekstrateritorial,  dan batas wilayah  negara.Wilayah merupakan unsur kedua setelah rakyat. Dengan adanya wilayah yang didiami  oleh manusia, negara akan terbentuk. Jika wilayah  tersebut tidak  ditempati  secara permanen oleh manusia, mustahil  untuk membentuk suatu negara. Bangsa Yahudi misalnya, mereka tidak mendiami  suatu tempat secara permanen. Akibatnya,  mereka tidak memiliki  tanah yang jelas untuk didiami,  sehingga berupaya merebut wilayah  Palestina.
Wilayah memiliki  batas wilayah  tempat kekuasaan negara itu berlaku. Wilayah suatu negara sebagai berikut.
1) Wilayah daratan, meliputi  seluruh wilayah  daratan dengan batas- batas tertentu dengan negara lain.
2) Wilayah lautan, meliputi  seluruh perairan wilayah  laut dengan batas-batas yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas- batas wilayah  laut sebagai berikut.
a) Batas laut teritorial, yaitu garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial  di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial  disebut laut teritorial.  Laut yang terletak di sebelah dalam garis dasar disebut laut internal.
b) Batas zona bersebelahan, ditentukan  sejauh 12 mil laut di luar batas laut teritorial,  atau 24 mil  laut jika diukur  dari garis lurus yang ditarik  dari pantai titik  terluar.
c) Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yaitu laut yang diukur  dari garis lurus yang ditarik  dari pantai titik  terluar sejauh 200 mil  laut. Di dalam wilayah  ini, negara yang bersangkutan memiliki  hak untuk  mengelola dan memanfaatkan kekayaan yang ada di dalamnya. Akan tetapi, wilayah ini bebas untuk dilayari  oleh kapal-kapal asing yang sekadar melintasi saja.
d) Batas landas benua adalah wilayah  lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200 mil  laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di  atas landasan kontinen,  batas negara tersebut ditarik  sama jauh dari garis dasar masing- masing  negara. Dalam  wilayah  laut  ini  negara yang bersangkutan dapat mengelola dan memanfaatkan wilayah laut tetapi wajib membagi keuntungan dengan masyarakat internasional.
3) Wilayah udara atau dirgantara, meliputi  wilayah  di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Sebagian besar negara di dunia, termasuk Indonesia, telah meratifikasi  Konvensi Jenewa
1944. Berdasarkan  Konvensi Jenewa 1944, setiap negara memiliki kedaulatan yang lengkap dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya. Dalam Konvensi Jenewa 1944 juga tidak dikenal adanya hak lintas damai. Dengan demikian tiap-tiap  negara me- miliki hak dan bertanggung jawab terhadap kedaulatan udara masing-masing. Dapat dibayangkan  betapa berat tugas dan tanggung jawab TNI  Angkatan Udara Indonesia, yang harus menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia di udara.
Batas-batas suatu wilayah negara pada umumnya  ditentu- kan melalui traktat (treaty), yaitu perjanjian antara dua atau lebih dari dua negara yang ber- batasan. Dengan bantuan ilmu pengetahuan serta teknologi, misalnya pemotretan udara dan penggunaan citra satelit, batas- batas wilayah   negara dapat ditentukan  secara tepat. Selain itu, alam juga dapat membantu menentukan batas negara, misalnya dengan pegunungan, sungai, dan danau.

c. Pemerintahan  yang Berdaulat
Kedaulatan sangat diperlukan  bagi sebuah negara. Tanpa kedaulatan, sebuah negara tidak  akan berdiri  tegak. Negara tidak memiliki  kekuasaan untuk  mengatur rakyatnya  sendiri, terlebih mempertahankan diri  dari negara lain. Oleh karena itu, kedaulatan merupakan unsur penting berdirinya  negara. Jadi, pemerintah yang berdaulat berarti pemerintah yang mempunyai  kekuasaan penuh untuk  memerintah baik ke dalam maupun ke luar.
Kedaulatan ke dalam (intern) adalah kekuasaan tertinggi di dalam negara untuk mengatur fungsinya. Kedaulatan ke luar (ekstern) adalah kekuasaan negara untuk  mengadakan hubungan dengan negara- negara lain dan mempertahankan diri  dari serangan-serangan negara lain.
Kedaulatan suatu negara mempunyai empat sifat sebagai berikut.
1) Permanen. Artinya,  kedaulatan itu tetap ada pada negara selama negara itu  tetap ada (berdiri)  sekalipun mungkin  negara itu mengalami perubahan organisasinya.
2) Asli. Artinya,  kedaulatan itu  tidak  berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, tetapi asli dari negara itu sendiri.
3) Bulat/tidak terbagi-bagi. Artinya,  kedaulatan itu merupakan satu- satunya kekuasaan yang tertinggi  dalam negara dan tidak dapat dibagi-bagi. Jadi, dalam negara hanya ada satu kedaulatan.
4) Tidak terbatas/absolut. Artinya,  kedaulatan itu tidak dibatasi oleh siapa pun sebab apabila bisa dibatasi berarti ciri kedaulatan yang merupakan kekuasaan tertinggi  akan hilang.

d.   Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain diperlukan  sebagai suatu pernyataan dalam hubungan internasional. Hal ini dilakukan  untuk  mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan negara lain. Selain itu, pengakuan dari negara lain diperlukan untuk menjalin hubungan terutama dalam bidang ekonomi, politik,  sosial, budaya, dan pertahanan keamanan.
Pengakuan dari  negara lain bukan merupakan suatu faktor mutlak  berdirinya  negara. Kita ambil contoh, negara Indonesia yang sudah merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 baru diakui  oleh Belanda pada tanggal 27 Desember 1949. Meskipun  demikian, pengakuan dari negara lain merupakan modal dasar bagi suatu negara yang bersangkutan untuk  diakui  sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
Seorang sarjana hukum internasional berkebangsaan Belgia yang bernama De Visser, mengatakan bahwa pengakuan negara lain memenuhi  dua kebutuhan  sosial dalam kehidupan  bernegara.
Pertama, untuk   tidak  meng- asingkan suatu kumpulan manu- sia (negara) dalam hubungan internasional. Kedua, untuk men- jamin keberlangsungan hubung- an internasional  dengan jalan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan, baik bagi kepentingan-kepentingan indi- vidu,  maupun  bagi hubungan antarbangsa.
Pengakuan dari negara lain ada dua macam sebagai berikut.
1)   Pengakuan  de Facto
Pengakuan de facto  adalah pengakuan menurut  kenyataan (fakta) yang ada. Pengakuan de facto  menurut  sifatnya dapat dibagi menjadi dua yaitu pengakuan de facto yang bersifat tetap dan bersifat sementara.
a)   Pengakuan  de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya menimbulkan hubungan di lapangan perdagangan dan ekonomi (konsul). Adapun  untuk  tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
b)   Pengakuan  de facto bersifat  sementara adalah pengakuan yang diberikan oleh negara lain dengan tidak  melihat jauh pada hari ke depan, apakah negara itu akan mati atau akan jalan terus. Apabila negara baru tersebut jatuh atau hancur, maka negara lain akan menarik kembali pengakuannya.
2)   Pengakuan de Jure
Pengakuan secara  de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensi- nya. Menurut sifatnya, pengakuan secara  de jure dapat dibedakan sebagai berikut.
a)   Pengakuan   de jure bersifat tetap. Artinya,  pengakuan dari negara lain berlaku untuk  selama-lamanya setelah melihat kenyataan bahwa negara baru dalam  beberapa waktu lamanya menunjukkan  pemerintahan yang stabil.
b)   Pengakuan  de jure bersifat penuh. Artinya,  terjadi hubungan antara negara yang mengakui dan diakui,  yang meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik.

Pada kenyataannya, setiap negara mempunyai  pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, Indonesia memandang pengakuan dari negara lain hanya merupakan unsur deklaratif.  Meskipun  negara Republik Indonesia belum ada yang mengakui pada saat kemerdekaannya, Indonesia tetap berdiri sebagai negara baru dengan hak dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui  oleh negara lain beberapa tahun kemudian (Mesir tahun 1947, Belanda tahun 1949, dan PBB tahun 1950). yang hidup  merasa satu kesatu- an ras, bahasa, agama, dan adat istiadat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar