A. Kebebasan
Pers Indonesia
Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat, baik secara tulisan maupun lisan, melalui media pers, seperti harian, majalah, dan buletin. Kebebasan pers dituntut tanggung jawabnya untuk menegakkan keadilan, ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, bukan untuk merusakkannya. Kebebasan harus disertai tanggung jawab, sebab kekuasaan yang besar dan bebas yang dimiliki manusia mudah sekali disalahgunakan dan dibuat semena-mena. Demikian juga pers harus mempertimbangkan apakah berita yang disebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa. Inilah segi tanggung jawab dari pers. Jadi, pers diberi kebebasan dengan disertai tanggung jawab sosial.
Selanjutnya, Komisi Kemerdekaan Pers menggariskan lima hal yang menjadi tuntutan masyarakat modern terhadap pers, yang merupakan ukuran pelaksanaan kegiatan pers, yaitu sebagai berikut :
- Pers dituntut untuk menyajikan laporan tentang kejadian sehari-hari secara jujur, mendalam dan cerdas. Ini merupakan tuntutan kepada pers untuk menulis secara akurat dan tidak berbohong.
- Pers dituntut untuk menjadi sebuah forum pertukaran komentar dan kritik, yang berarti pers diminta untuk menjadi wadah diskusi di kalangan masyarakat, walaupun berbeda pendapat dengan pengelola pers itu sendiri.
- Pers hendaknya menonjolkan sebuah gambaran yang representative kelompok-kelompok dalam masyarakat. Hal ini mengacu pada segelintir kelompok minoritas dalam masyarakat yang juga memiliki hak yang sama dalam masyarakat untuk didengarkan.
- Pers hendaknya bertanggung jawab dalam penyajian dan penguraian tujuan dan nilai-nilai dalam masyarakat.
- Pers hendaknya menyajikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh berita sehari-hari. Ini berkaitan dengan kebebasan informasi yang diminta masyarakat.
Adapun landasan hukum kebebasan pers Indonesia termaktub
dalam :
- Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
- Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
B. Pers,
Masyarakat dan Pemerintah
Hal terpenting
yang harus diperhatikan berkaitan antara pers, masyarakat dan pemerintah adalah
sebagai berikut :
- Interaksi harus dikembangkan
sekreatif mungkinuntuk tercapainya tujuan
pembangunan, yaitu kesejahteraan manusia dan masyarakat Indonesia seutuhnya.
Interaksi positif antara ketiga komponen
tidak bisa lain berlangsung dalam perangkat dan pranata Pancasila, norma dan etika dasar bagi kehidupan masyarakat,
bangsa dan Negara Republik Indonesia. Karena itu,
sebelum menjabarkan lebih lanjut, bagaimana
interaksi positif antara ketiga komponen itu bisa
dikembangkan secara maksimal, perlu lebih dulu dipahami hakekat Pancasila bagi kehidupan nasional Indonesia.
- Negara-negara demokrasi Liberal Barat mendasarkan kehidupan dan dinamiknya pada individu dan
kompetisi secaraantagonis, sedangkan negara-negara
komunis berdasarkan kepada pertentangan kelasya ng
bersifat dialektis materiil. Adapunnegara
Indonesia yang berdasarkan Pancasila, berpaham pada
keseluruhan dan keseimbangan, baik antara individu
dan masyarakat maupun antara berbagai kelompok
sosialnya. Dinamika dikembangkan bukan dari
pertarungan menurut paham “singa gede menang kerahe” (singa besar pasti menang
bertarung), melainkan atas paham hidup menghidupi,
simbiosis mutualis. Pola dasar
dan sistem nilai yang demikian itu juga menjadi
dasar dan semangat dari hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat.
Hubungan itu tidak disemangati oleh sikapapriori atau saling curiga, apalagi saling
memusuhi. Hubungan itu adalah hubungan perkerabatan yang fungsional.
- Antara pemerintah, pers dan masyarakat, harus dikembangkan hubungan fungsional sedemikian
rupa, sehingga semakin menunjang tujuan bersama
yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dimungkinkan adanya perbedaan pendapat dalam proses
hubungan tersebut. Namun perbedaan pendapat tidak harus
ditafsirkan sebagai konflik melainkan sebagai proses
kreatif dan dinamis dalam usaha mencapai harmoni dan
keseimbangan yang setiap kali semakin maju,
kuantitatif dan kualitatif.
- Hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat, sesungguhnya merupakan pengejawa-ntahan dari nilai-nilai Pancasila. Itulah sebabnya, salah satu pendekatan kultural terhadap segala persoalan, lebih cocok dengan identitas Indonesia, lagipula pendekatan kultural ini telah dibuktikan kharisma dan daya mampunya dalam periode perjuangan kemerdekaan nasional, sehingga mampu membangkitkan semangat patriotisme, pengorbanan tanpa pamrih dan dedikasi total terhadap kepentingan rakyat banyak. Pendekatan kultural juga dapat memperlancar proses kembar, yaitu kontinuitas dan perubahan yang menjadi ciri-ciri kehidupan setiap bangsa, apalagi bangsa yang sedang membangun. Pembangunan berarti perubahan yang terarah seca bertahap tapi konsisten. Sedangkan perubahan itu agar kokoh, harus berakar dan akar itu adalah kontinuitas. Kontinuitas dari nilai kebudayaan bangsa yang paling mulia, termasuk di antaranya warisan nilai-nilai empat puluh lima.
- Baik untuk menjamin tercapainya sasaran maupun karena sesuai dengan asas demokrasi Pancasila, maka dalam hubungan fungsional antara pemerintah, pers dan masyarakat, perludikembangkan kultur politik dan mekanisme yang memungkinkan berfungsinya sistem kontrol sosial dan kritik secara efektif dan terbuka. Tetapi kontrol sosial itu pun substansi dan caranya tidak terlepas dari asas keselarasan dan keseimbangan, kekerabatan dan hidup menghidupi.
- Pembangunan masyarakat bisa berlangsung dalam pola evolusi, reformasi dan revolusi. Jika kita menempatkan pembangunan nasional Indonesia ke dalam salah satu dari ketiga kategori itu, maka yang paling tepat ialah pada pola reformasi. Pembangunan dalam pola reformasi berarti perobahan terarah yang fundamental sesuai dengan konsep masyarakat Pancasila, namun dilaksanakan secara bertahap dan menurut asas prioritas.
- Seluruh bidang kehidupan masyarakat hendak dibangun, tetapi pelaksanaannya bertahap dan selektif, semakin hari semakin maju dan menyeluruh sehingga akhirnya seluruh bidang kehidupan masyarakat bangsa dan negara dijamahnya, ditransformir menjadi masyarakat Pancasila. Pendekatan bertahap, berprioritas, berencana merupakan pendekatan yang tepat, mengingat serta keterbatasan yang ada pada kita, tetapi seluruh prosesnya perlu dipercepat (diakselarasi), karena sebagai bangsa dihadapkan dengan faktor waktu yang semakin mengejar. Pemerintah, pers dan masyarakat harus mampu membangun diririnya sendiri agar menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih ampuh untuk melaksanakan pembangunan.
- Adanya kekurangan merupakan gejala umum yang harus kita terima bersama. Bukan agar kita
menyerah dan menjadi dalih dari berbagai kemungkinan
penyalahgunaan, melainkan agar kita mampu melihat
segala sesuatunya dengan proporsi yang tepat dan konstruktif.
Agar dalam melakukan koreksi, kita tidak menimbulkan apatisme dan antipati melainkan justru menggairahkan usaha-usaha perbaikan
dan pembangunan itu sendiri. Di samping menunjukkan kekurangan-kekurangan,
pers harus bisa juga menunjukkkan hal-hal positif.
Berlaku kembali di sini asas keselarasan dan keseimbanganyang merupakan
tipe ideal masyarakat kita, sekali pun merupakan nilai
dalam proses pendekatan. Interaksi berarti proses pengaruh- mempengaruhi sebagai dasar dari konsensus bersama yang merupakan hasil komunikasi dua arah timbal balik.
- Hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat merupakan hubungan kekerabatan dan fungsional yang terus menerus dikembangkan dalam mekanisme dialog. Di samping mekanisme dialog, juga perlu dikembangkan mekanisme lain, yaitu diselenggarakan seminar sebagai kegiatan rutin yang kreatif dalam usaha mengembangkan konsepsi, nilai-nilai dan mekanisme. Dalam usaha memelihara kontinuitas yang kreatif, juga dipandang bermanfaat untuk menerbitkan buku-buku dalam bidang pers, sehingga menjadi bahan bacaan bagi para wartawan, pejabat pemerintah maupun perguruan tinggi. Perlu diketahui bahwa kini telah diterbitkan tiga buku hasil panitia Dewan Pers, yaitu “Sejarah Pers Indonesia, Pornografi dan Pers Indonesia dan Naskah Pengetahuan Dasar bagi Wartawan Indonesia”.
- Dalam hubungan antara pemerintah, pers dan masyarakat,otonomi masing-masing lembaga sesuai dengan asas Demokrasi Pancasila, dihormati dan perlu dikembangkan. Salah satu karya otonomi ialah apa yang dengan baik bisa dilakukan sendiri oleh lembaga masyarakat, tidak perlu pemerintah mencampurinya. Dalam konteks ini, misalnya perlu dikembangkan adanya mekanisme efektif oleh masyarakat pers sendiri untuk mengatur perilaku kehidupannya. Pelaksanaan kode etik dan sanksi atas pelanggaran, misalnya perlu ditingkatkan. Disarankan agar dipelajari kemungkinan dibentuknya suatu Dewan Kehormatan, yang terdiri dari tiga pihak; pers, masyarakat, pemerintah. Dewan kehormatan yang demikian itu agar dibentuk di pusat maupun di daerah sesuai dengan kebutuhannya.
- Jadi, bila dibahas lebih spesifik lagi, pers memang “lahir” di tengah-tengah masyarakat, sehingga pers dan masyarakat merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Pers “lahir” untuk memenuhi tuntutan masyarakat untuk memperoleh informasi yang aktual dengan terus-menerus mengenai peristiwa- peristiwa besar maupun kecil. Pers sebagai lembaga kemasyarakatan tidak dapat hidup sendiri, akan tetapi pers dipengaruhi dan mempengaruhi lembaga kemasyarakatan yang lain.
12. Menurut Wilbur
Schramm, pers bagi masyarakat adalah “Watcher, forum and teacher” (pengamat, forum
dan guru). Maksud pernyataan di atas adalah, bahwa setiap
hari pers memberikan laporan dan ulasan mengenai berbagai
macam kejadian dalam dan luar negeri, menyediakan tempat
(forum) bagi masyarakat untuk mengeluarkan pendapat
secara tertulis dan turut mewariskan nilai-nilai kemasyarakatan
dari generasi ke generasi.
C. Dampak
penyalahgunaan kebebasan media Massa
Kebebasan yang telah dibuka oleh pemerintah bagi insan pers memberi
peluang kepadanya untuk memperoleh informasi seluas-luasnya secara tepat dan
cepat. Tetapi di balik itu ada oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers,
antara lain :
- Digunakan sebagai alat poitik bagi oknum tertentu untuk mencapai tujuan tertentu, berarti pers tidak lagi lagi mampu menjadi alat kontrol yang baik,
- Melalui opini / pendapat yang bersumber dari SMS, orang dapat menyampaikan pendapatnya secara lugas, dimana dapat merugikan pihak-pihak tertentu,
- Media elektronik / TV, sering menayangkan acara yang jauh dari nilai-nilai pendidikan, bahkan bertabrakan dengan norma-norma masyarakat,
- Pejabat atau orang kaya yang diduga melakukan KKN, memperalat media massa untuk tidak mengekspos / memberitakan dengan imbalan tertentu.
1. Secara intern
a. Pers tidak obyektif, menyampaikan berita bohong, lambat
atau cepat akan ditinggal pembacanya,
b. Ketidaksiapan masyarakat untuk menggunakan hak jawab
akan menimbulkan kejengkelan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan
pers, akan melakukakan tindakan yang anarkhis dengan merusak kantor, bahkan
tindakan fisik terhadap wartawan yang memberitakan.
2.
Secara ekstern
a.
Mempercepat kerusakan akhlak dan moral bangsa,
b.
Menimbulkan ketegangan dalam masyarakat,
c.
Menimbulkan sikap antipati dan kejengkelan terhadap
pers,
d.
Menimbulkan sikap saling curiga dan perpecahan dalam
masyarakat,
e. Mempersulit diadakannya islah / merukunkan kembali
kelompok masyarakat yang sedang konflik.
Dalam kaintannya dengan kebebasan Pers, perlu disimak apa yang dikemukakan oleh jurnalis dan ahli sejarah Amerika serikat Paul Johnson. Ia mensinyalir adanya praktik menyimpang dalam kebebasan pers yang disebut “Tujuh Dosa Yang mematikan “(Seven Deadly Sins), yaitu :
1.
Distorsi Informasi
Lazim
dilakukan dengan menambah atau mengurangi informasi, baik yang menyangkut opini
maupun ilustrasi faktual yang tidak sesuai dengan sumber aslinya. Akibatnya
makna menjadi berubah.
2.
Dramatisasi Fakta Palsu
Dipraktekkan
denngan memberikan ilustrasi verbal, auditif atau visual yang berlebihan
tentang suatu obyek. Dalam media cetak cara ini dapat dilakukan secara naratif
(dalam bentuk kata-kata) atau melalui penyajian foto/gambar tertentu dengan
tujuan membangun suatu citra negatif dan stereotip.
3.
Menganggu “Privacy”
Dilakukan
peliputan kehidupan kalangan selebritis dan kaum elite, terutama yang diduga
terlibat dalam suatu skandal. Cara yang dilakukan antara lain melalui
penyadapan telepon, penggunaan kamera dengan telelens, dan mengajukan
pertanyaan-pertanyaan yang bersifat pribadi, memaksa atau menjebak.
4.
Pembunuhan Karakter
Praktik
ini umumnya dialami secara individu,
kelompok atau organisasi / perusahaan, yang diduga terlibat dalam perbuatan kejahatan.
Biasanya dilakukan dengan mengekspolitasi, menggambarkan dan menonjolkan sisi
“buruk” mereka saja. Padahal sebenarnya mereka memiliki segi baiknya.
5.
Eksploitasi Seks
Praktik
eksploitasi seks tidak hanya menjadi monopoli dunia periklanan. Praktek tersebut
juga dilakukan dalam pemberitaan dengan cara menempatkan di halaman depan surat kabar, tulisan yang
bermuatan seks.
6.
Meracuni Benak / Pikiran Anak
Praktik ini
dilakukan dengan cara menempatklan figur anak-anak. Akhir-akhir ini, praktik
serupa semakin meningkat denngan penonjolan figur anak-anak sebagai sasaran
atau pelaku dalam memasarkan berbagai macam produk.
7.
Penyalahgunaan Kekuasaan
Penyalahgunaan
kekuasaan tidak saja dapat terjadi di lingkungan pejabat pemerintahan, tetapi
juga di kalangan pemegang kontrol kebijakan editorial / pemberitaan media
massa.
Ketujuh “Dosa jurnalistik itu menurut ahli komunikasi dari Universitas Indonesia ,
Sasa Djuarsa Senjaya, terjadi juga di Indonesia ,
terutama dilakukan media massa
yang baru terbit. Beliau menyebutnya sebagai “Praktik Jurnalistik yang
Menyimpang”, yaitu :
1.
Eksploitasi Judul
Judul tidak
sesuai dengan isi beritanya. Biasanya judul tersebut bernada agitatif,
emosional, dan tidak jarang “seronok”. Tujuannya untuk menarik perhatian pembaca dan untuk
meningkatkan sirkulasi.
2.
Sumber Berita “Konon Kabarnya”
Tidak jarang
pula sumber berita “konon kabarnya” atau ‘menurut sumber berita yang tidak mau
disebut namanya” dipraktikkan. Padahal salah satu implikasi dari prinsip
obyektifitas adalah adanya kejelasan identitas dari berbagai sumber berita yang
dirujuk.
3.
Dominasi Opini Elite dan Kelompok Mayoritas
Pada umumnya
media massa di Indonesia masih cenderung mengutamakan pemuatan opini, pendapat
atau pernyataan kalangan elite dan mayoritas saja, misalnya para pakar, tokoh
politik, kalangan selebritis, pejabat pemerintah, tokoh agama atau
pengusaha.Aspirasi masyyarakat bawah atau minorotas kurang mendapatkan
perhatian.
4.
Penyajian Informasi yang Tidak Investigatif
Penyajian
informasi kurang bersifat investigatif, hanya menjual issue, tetapi kurang
melengkapinya dengan pemberian makna dan interpretasi yang obyektif,
komprehensif, dan mendalam.
Dampak positif kebebasan pers/ beberapa manfaat yang diperoleh dengan
adanya kebebasan pers yaitu:
-
Pers menjadi penyalur aspirasi rakyat;
-
Pers bebas mencari/mendapatkan kebenaran, sehingga dapat mewujudkan
keadilan;
-
Pers menjadi kontrol sosial yang bebas memberikan kritik, saran dan
pengawasan;
-
Pers menjadi penyebar informasi yang dapat memenuhi hak masyarakat;
-
Pers menjadi wahana komunikasi massa;
-
Pers menjadi penghubung antar sesama manusia;
-
Pers menjadi pendidik karena bebas menyebarkan IPTEK;
-
Pers menjadi pemberi hiburan kepada masyarakat.
Dari uraian diatas, dapat
disimpulkan bahwa dampak kebebasan pers dapat ditinjau dari berbagai
kepentingan, antara lain :
1.
Bagi Kepentingan Pribadi
Jasa Pers
dapat meningkatkan citra positif seseorang. Sebaliknya karena pers, reputasi
seseorang hancur. Padahal kenyataan dapat sebaliknya. Jadi, nama baik seseorang
dapat dirugikan apabila terjadi penyalahgunaan kebebasan berpendapat dan
penyampaian informasi.
2.
Bagi Kepentingan masyarakat
Dengan bantuan
media massa, fakta dapat dikamuflase dengan tulisan lain yang berkesan
membenarkan. Masyarakat dapat tertipu karena mendapat informasi yang tidak
benar. Misalnya kebijakan seorang tokoh tidak tepat bila dikaji secara ilmiah. Namun karena
informasi yang diberikan berulang-ulang dan diekspos secara besar-besaran,
masyarakat jadi terpengaruh.
3.
Bagi kepentingan Negara
Penyalahgunaan
kebebasan pers dapat merugikan kepentingan negara, karena tulisan-tulisan yang
kurang mempeertimbangkan kepentingan nasional. Hal semacam itu akan menimbulkan
dampak antara lain :
- Tingkat kepercayaan masyarakat menjadi berkurang. Masyarakat menjadi apatis terhadap program pemerintah.
- Kepercayaan luar negeri menjadi luntur. Akibatnya minat kerjasama, terutama kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman akan menurun.
- Timbulnya pergesekan hubungan antara pers dengan institusi tertentu, yang menyebabkan renggangnya hubungan karena pemberitaan yang tidak seimbang. Misalnya, TNI saat melakukan operasi militer menumpas GAM di Aceh.
Betway mobile app review & free download - Mapyro
BalasHapusBetway mobile titanium aura quartz app download is available for Android, iOS and Android. Features titanium jewelry are available for free 메이피로출장마사지 by downloading titanium boiling point the app on the site. Betway titanium bong is